FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan satu orang tersangka berinisial R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan tahun 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (18/05) setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari hasil pemeriksaan puluhan saksi serta sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa tersangka R diduga menerima aliran dana yang berasal dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PKBM Kabupaten Pasuruan.
“Penetapan tersangka R dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan dokumen terkait perkara tersebut,” ujarnya, dikutip Selasa (19/5).
Dalam penyelidikan tersebut, tersangka diduga menerima dana sekitar Rp606 juta yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp606 juta.
Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan kasus tersebut hingga kini masih terus dikembangkan oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan. (DR)




