Kajari menjelaskan, perkara ini bermula saat Desa Wonosari menerima program PTSL pada Februari 2022. Dari sekitar 1.200 peserta, IHS diduga mengklaim 72 bidang tanah milik warga seolah-olah berstatus Tanah Kas Desa (TKD) dan memanfaatkannya untuk melakukan pungutan liar.
Untuk menjalankan aksinya, IHS membentuk Tim Pokmas TKD yang bertugas mengurus ganti rugi fiktif agar sertifikat tanah warga dapat diterbitkan. Bersama HTW dan BC, para tersangka diduga meminta uang Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang kepada 72 warga.
Dari praktik tersebut, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp1,1 miliar yang disimpan di rekening atas nama BC. Sebagian uang itu digunakan membeli kebun apel yang telah dipanen tiga kali dengan keuntungan Rp39 juta.
Belakangan diketahui, 72 bidang tanah yang diklaim masih berstatus TKD tersebut ternyata telah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program PTSL.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Pasuruan juga menyita uang Rp162,54 juta dari BC. Uang tersebut kini dititipkan di rekening penampungan Kejari Kabupaten Pasuruan. (DR)




