FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial GM, AYS, dan MFM.
“Ketiganya adalah Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo periode April 2020–Juni 2023 berinisial GM, General Manager of Logistics & Supply Chain periode April 2018–Juni 2022 berinisial AYS, serta Contract Logistic Manager periode April 2020–Juni 2023 berinisial MFM,” ujar Agung, pada Jumat (7/11).
Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memiliki peran aktif dalam proses penunjukan dan penetapan PT LBN serta PT ASM sebagai vendor atau mitra kerja dalam kegiatan pengangkutan di PT APK yang bersumber dari PT Hutama Karya.
“Para tersangka tidak hanya berperan dalam penunjukan vendor, tetapi juga menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” tambahnya.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.
Agung juga menuturkan, sebelum penetapan tiga tersangka baru ini, penyidik telah lebih dulu menetapkan TAW, HP, dan YY sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Terkait proses hukum, tersangka GM ditahan selama 20 hari terhitung mulai 7 November hingga 26 November 2025 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Sementara itu, AYS dan MFM tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain. (DR)






