Daerah

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo

Redaksi
×

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo
Dok. Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo/Foto: Kejari Kota Tangerang)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) periode 2020–2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial GM, AYS, dan MFM.

“Ketiganya adalah Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo periode April 2020–Juni 2023 berinisial GM, General Manager of Logistics & Supply Chain periode April 2018–Juni 2022 berinisial AYS, serta Contract Logistic Manager periode April 2020–Juni 2023 berinisial MFM,” ujar Agung, pada Jumat (7/11).

Baca Juga :  Kejari Lamandau Geledah Kantor BPR Sampuraga Cemerlang Terkait Dugaan Manipulasi Kredit

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memiliki peran aktif dalam proses penunjukan dan penetapan PT LBN serta PT ASM sebagai vendor atau mitra kerja dalam kegiatan pengangkutan di PT APK yang bersumber dari PT Hutama Karya.

“Para tersangka tidak hanya berperan dalam penunjukan vendor, tetapi juga menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” tambahnya.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.

Baca Juga :  Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan

Agung juga menuturkan, sebelum penetapan tiga tersangka baru ini, penyidik telah lebih dulu menetapkan TAW, HP, dan YY sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Terkait proses hukum, tersangka GM ditahan selama 20 hari terhitung mulai 7 November hingga 26 November 2025 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Sementara itu, AYS dan MFM tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain. (DR)