Daerah  

Kejari Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah Pegadaian Pondok Aren, Satu Buron

Redaksi
Kejari Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah Pegadaian Pondok Aren, Satu Buron
Dok. Keterangan Pers Kajari Tangsel Pengungkapan Dugaan Korupsi Gadai Syariah/Foto: Kejari Tangsel)

Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik memperkirakan adanya kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keduanya disangka melanggar Pasal 603/604 jo. Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi, Kerugian Diduga Miliaran Rupiah

Dalam proses penyidikan, tersangka TAB telah ditahan oleh penyidik karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Sementara itu, tersangka JI tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi secara sah dan patut, sehingga kini masih dalam pencarian dan akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Ketupat Candi 2025: Arus Mudik di Tol Trans Jawa Masih Lancar

Untuk memperkuat pembuktian, Tim Pidana Khusus Kejari Tangsel pada 22 Juni 2026 juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor UPS Pondok Jaya, Kantor CPS Pondok Aren, serta rumah tersangka TAB.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut. (DR)