FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024. Penetapan dilakukan pada 30 September 2025.
Kedua tersangka yakni VM, koordinator sekretariat Bawaslu Tomohon, dan VG, bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Tomohon. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp881.131.307.
“Dana hibah yang dikelola pengawas Pemilu Kota Bunga ini berjumlah kurang lebih Rp8 miliar. Anggaran itu tidak semuanya terpakai. Dari hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan, masih ada sisa yang dikembalikan ke kas daerah,” ujar Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring.
Ia menambahkan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Hasil audit yang dilakukan serta penggeledahan di kantor Bawaslu menemukan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban.
“Laporan yang dibuat tidak sesuai dengan temuan tim penyidik di lapangan. Itulah sampai kami menyimpulkan jumlah yang tidak sesuai bernilai kurang lebih Rp881 juta. Ada sisa dana hibah sekitar Rp200 juta yang dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.
Kejari Tomohon juga menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIA Manado.
“Untuk kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September – 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas II A Manado,” tegas Ivan. (DR)
