Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Sep 2025 WIB

Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Labkesda


Dok. Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Labkesda Kota Bengkulu Tahun 2023. Perbesar

Dok. Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Labkesda Kota Bengkulu Tahun 2023.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka itu yakni CH selaku pengguna anggaran, DI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan AB yang bertindak sebagai pelaksana proyek.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Baca Juga :  Polda Babel Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejari Bengkulu melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

CH berperan sebagai pengguna anggaran yang melakukan pembayaran proyek, DI bertanggung jawab secara teknis, sementara AB yang mengusahakan kegiatan proyek tersebut.

“Ketiga tersangka ini keterlibatannya ada yang mencari pekerjaan, ada yang mencairkan dan ada yang bertanggungjawab secara teknis. Peran Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran,” ungkap Wisdom.

Baca Juga :  135 Tersangka Premanisme Diamankan dalam Operasi Sikat Intan 1 Polda Kalsel

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Perkembangan penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sesuai dengan fakta penyidikan,” jelasnya.

Adapun nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun, jumlah pasti masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang.

Baca Juga :  Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2025

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum. (DR)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

3 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

2 Maret 2026 - 20:57 WIB

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

28 Februari 2026 - 05:33 WIB

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

27 Februari 2026 - 21:35 WIB

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

27 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar
Trending di Daerah