FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka itu yakni CH selaku pengguna anggaran, DI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan AB yang bertindak sebagai pelaksana proyek.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Kepala Kejari Bengkulu melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
CH berperan sebagai pengguna anggaran yang melakukan pembayaran proyek, DI bertanggung jawab secara teknis, sementara AB yang mengusahakan kegiatan proyek tersebut.
“Ketiga tersangka ini keterlibatannya ada yang mencari pekerjaan, ada yang mencairkan dan ada yang bertanggungjawab secara teknis. Peran Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran,” ungkap Wisdom.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Perkembangan penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sesuai dengan fakta penyidikan,” jelasnya.
Adapun nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun, jumlah pasti masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum. (DR)
