Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat penyimpangan, di antaranya penganggaran pengadaan Command Center Video Wall yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengkondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK dan penyedia barang, adanya perbedaan spesifikasi salah satu item barang yang diterima dibandingkan dengan dokumen kontrak, serta adanya mark up harga pada item barang yang tercantum dalam dokumen kontrak,” ujar penyidik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HD, RP, dan AB langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli 2026 hingga 8 Agustus 2026.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejati Gorontalo menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall tersebut. (DR)




