Lahan yang diajukan disebut hanya memiliki Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (sporadik) yang diterbitkan secara tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp11.648.537.700.
Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primair, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta dikaitkan dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara pada dakwaan subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal penyertaan yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April 2026 hingga 27 April 2026 di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi. (DR)






