Daerah  

Kejati Maluku Cek Rumah Penerima Bantuan, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pascagempa Rp167 Miliar

Redaksi
Kejati Maluku Cek Rumah Penerima Bantuan, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pascagempa Rp167 Miliar
Dok. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy/Foto: Penkum Kejati Maluku)

“Untuk perkembangan teknis penyelidikan, nanti akan disampaikan oleh tim penyidik. Ikuti terus perkembangannya,” ujarnya.

Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penanganan pascagempa bumi Maluku Tengah tahun 2019 yang mencapai sekitar Rp167 miliar.

Baca Juga :  Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rp43 Miliar di LPMP Papua

Anggaran tersebut bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan diperuntukkan bagi perbaikan serta pembangunan kembali rumah warga yang mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat akibat gempa bumi yang terjadi pada 26 September 2019.

Sebelumnya, Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku juga telah meminta keterangan enam orang saksi guna memperkuat proses penyelidikan.

Baca Juga :  Kejati Sulteng Geledah Bapenda Donggala dan Tambang, Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan

Keenam saksi tersebut meliputi mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Maluku Tengah Bob Rahman, mantan Kepala BPBD Abdul Latief Key, Kepala BPBD Maluku Tengah Novi Anakotta, serta tiga pejabat BPBD lainnya yang berinisial TS, EL, dan YL. (DR)