“Untuk perkembangan teknis penyelidikan, nanti akan disampaikan oleh tim penyidik. Ikuti terus perkembangannya,” ujarnya.
Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penanganan pascagempa bumi Maluku Tengah tahun 2019 yang mencapai sekitar Rp167 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan diperuntukkan bagi perbaikan serta pembangunan kembali rumah warga yang mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat akibat gempa bumi yang terjadi pada 26 September 2019.
Sebelumnya, Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku juga telah meminta keterangan enam orang saksi guna memperkuat proses penyelidikan.
Keenam saksi tersebut meliputi mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Maluku Tengah Bob Rahman, mantan Kepala BPBD Abdul Latief Key, Kepala BPBD Maluku Tengah Novi Anakotta, serta tiga pejabat BPBD lainnya yang berinisial TS, EL, dan YL. (DR)




