Daerah  

Kejati Sulsel Tahan Eks Kepala BP2P Sulawesi III, Diduga Korupsi Perjalanan Dinas

Redaksi
Kejati Sulsel Tahan Eks Kepala BP2P Sulawesi III, Diduga Korupsi Perjalanan Dinas
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas/Foto: Kejati Sulsel)

FaktaID.net — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan tersangka berinisial II dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan II diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022.

“Benar, pada hari Selasa 6 Oktober 2026, Tim penyidik telah melakukan penahan terhadap tersangka berinisial II,” jelas Soetarmi.

Baca Juga :  Kejari Kepahiang Tetapkan Mantan Kabid Pemuda dan Olahraga Tersangka Kasus Aset GOR Hilang

Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, mengungkapkan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan manipulasi anggaran perjalanan dinas pada Oktober 2022 hingga Juli 2023.

“Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” beber Douglas Pamino Nainggolan.

Baca Juga :  Kejari Bandung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Ayam, Kerugian Negara Capai Rp125 Miliar

Akibat perbuatan tersebut, BP2P Sulawesi III diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kejati Sulsel, II ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.

Tersangka ditahan di LAPAS Kelas I Makassar selama 20 hari pada tahap pertama, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026. (DR)