Daerah  

Kejati Sulteng Tetapkan Kadis PUPR Parimo sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Redaksi
Kejati Sulteng Tetapkan Kadis PUPR Parimo sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Parigi Moutong/Foto: Kejati Sulteng)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tiga ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Senin, 08 Desember 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

“Penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan dan kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada dua perkara dugaan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp1,95 Miliar, Polda Sumsel Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Dua tersangka tersebut yakni HB, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023, serta AU, Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pembangunan mess Pemerintah Daerah Morowali.

Menurut La Ode, HB diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan tiga ruas jalan di Dinas PUPR Parigi Moutong tahun anggaran 2023, sementara AU terjerat dalam kasus berbeda terkait pengelolaan proyek mess Pemda Morowali.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam memperdalam rangkaian bukti dan keterlibatan masing-masing pihak.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

Penetapan HB sebagai tersangka juga merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Dari hasil penyidikan, terindikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. (DR)