Perkara ini sebelumnya bermula dari kesepakatan tersangka MJ dan DP bersama DJ untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk. Dalam prosesnya, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk yang akan dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.
Di sisi lain, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk—mengupayakan pemindahan PT BMU ke wilayah Lampung. Tujuannya agar jaringan distribusi semen zak serta gudang penyimpanan milik PT BMU dapat dialihkan kepada PT KMM.
Selanjutnya, MJ bersama DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada 27 September 2018 tanpa melalui tahapan seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.
Keduanya juga beberapa kali menyetujui fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang agar plafon PT KMM dalam sistem tetap aktif sehingga dapat terus melakukan penebusan semen.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian PT SB Tbk sedikitnya mencapai Rp 74.375.737.624. (DR)




