FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan dua mantan direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM, Kamis (19/2/2026).
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MJ dan DP. MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019, kemudian menjabat Direktur Keuangan pada April 2019 sampai Maret 2022. Sementara DP merupakan mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menyatakan keduanya langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Adapun keduanya pada hari ini kita lakukan penahanan dalam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Palembang dari 19 Februari 2006 sampai dengan 10 Maret 2026,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers kepada awak media.
Menurut Kajati, pola yang dijalankan para tersangka pada dasarnya dengan membentuk anak perusahaan yang dalam perjalanannya justru mengalami kerugian akibat praktik korupsi.
“Kerugian daripada perbuatan para tersangka ini ya kurang lebih adalah Rp 74.373.737.000,” ujar Kajati Sumsel.




