FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara tahun 2023,” ungkap Kejati Sumut dalam keterangan pers, Jumat (29/8).
Kedelapan tersangka tersebut adalah M.R.A (Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV. Bintang Jaya), R.S.L (Wakil Direktur CV. Bersama), UP (Wakil Direktur CV. Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV. Naila Santika), serta T.M.R yang merupakan ASN pada Dinas PUTR Batubara sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik melawan hukum. Para tersangka diduga dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan, mutu, dan kualitas proyek. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan, namun tetap dibayarkan penuh oleh pihak Dinas PUTR Batubara.
“Pembayaran progres pekerjaan dilakukan 100 persen, padahal hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak,” jelasnya.
Berdasarkan data penyidik, total nilai anggaran proyek mencapai Rp43.741.113.887,04 atau sekitar Rp43,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan hukum, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama. (DR)
