Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Agu 2025 WIB

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara


Dok. Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara/Foto: Kejati Sumut) Perbesar

Dok. Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara tahun 2023,” ungkap Kejati Sumut dalam keterangan pers, Jumat (29/8).

Kedelapan tersangka tersebut adalah M.R.A (Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV. Bintang Jaya), R.S.L (Wakil Direktur CV. Bersama), UP (Wakil Direktur CV. Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV. Naila Santika), serta T.M.R yang merupakan ASN pada Dinas PUTR Batubara sekaligus pejabat pembuat komitmen.

Baca Juga :  Kejari Gorut Tetapkan 2 Eks Direksi Tirta Gerbang Emas Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,66 Miliar

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik melawan hukum. Para tersangka diduga dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan, mutu, dan kualitas proyek. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan, namun tetap dibayarkan penuh oleh pihak Dinas PUTR Batubara.

“Pembayaran progres pekerjaan dilakukan 100 persen, padahal hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak,” jelasnya.

Berdasarkan data penyidik, total nilai anggaran proyek mencapai Rp43.741.113.887,04 atau sekitar Rp43,7 miliar.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan hukum, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama. (DR)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

3 Maret 2026 - 11:37 WIB

Kejari Padang Tetapkan Mantan Anggota DPRD Sumbar sebagai Buronan Kasus Korupsi Kredit BNI

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

2 Maret 2026 - 20:57 WIB

Kejari Pontianak Tetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

28 Februari 2026 - 05:33 WIB

Kejari Sitaro Tahan Kepala UPTD Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMA, Negara Rugi Rp346 Juta

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

27 Februari 2026 - 21:35 WIB

Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar

27 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kejari Morowali Utara Tahan Mantan Kadishub, Diduga Korupsi Proyek Lampu Jalan Surya Rp1,5 Miliar
Trending di Daerah