FaktaID.net — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan ESK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, setelah ESK menjalani rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik.
ESK diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, penyidik menilai tersangka tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, khususnya dalam mengendalikan dan mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan kontrak.
“Dalam pelaksanaan proyek, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengawasi pekerjaan sesuai kontrak,” ungkap tim penyidik Kejati Sumut dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain gambar rencana kerja atau soft drawing yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan sehingga menimbulkan banyak revisi.
Selain itu, ditemukan penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak memiliki purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).






