Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Terkait kerugian negara, Kejati Sumatera Utara menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara masih dalam tahap perhitungan oleh ahli.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh ahli, dan tim penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman,” ujar tim penyidik.
Kejati Sumut juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Apabila ditemukan keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga kini, tim penyidik Kejati Sumatera Utara masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (DR)






