Berita  

Kasus Korupsi Kredit Bank: Kejagung Cegah Bos Sritex ke Luar Negeri

Redaksi
Kasus Kredit Bank: Kejagung Cegah Bos Sritex ke Luar Negeri
Dok. Dok. Komisaris Sekaligus Eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah pencegahan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Iya, sejak 19 Mei, untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli dalam keterangannya, dikutip Senin (9/6).

Baca Juga :  KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Lebih lanjut, Kejagung menyampaikan bahwa penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap Iwan dalam waktu dekat, tepatnya pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari dua bank milik daerah.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Rabu (21/5).

Baca Juga :  Cheap smartphone sensor could help you old food safe eat

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Qohar kepada wartawan.

Selain Iwan, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Menurut Qohar, Kejagung mendapati adanya pelanggaran ketentuan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex oleh Bank BJB dan Bank DKI. Dugaan penyimpangan itu diduga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga :  MUI Desak Kemenkes Turun Tangan Soal Dugaan Pembatasan Jilbab Karyawan di RS Medistra

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” ujar Qohar. (DR)