FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Selasa (23/9). Langkah ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian pada periode 2018 hingga 2020.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) M Harun Al Rasyid.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berlokasi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada kurun waktu 2018 hingga 2020.” jelas Mardiyono.
“Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita. Penyidik Kejari Mataram beberapa ruang, seperti Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, dan Ruang Arsip BPN Lombok Barat.
“Penyidik menyita 36 dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara korupsi pengelolaan aset tanah pertanian milik Pemkab Lombok Barat. Seluruh dokumen yang disita dibawa ke Kejari Mataram untuk kepentingan penyidikan.” ungkapnya. (DR)






