FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah satu lokasi lain.
Penggeledahan di rumah Yaqut dilakukan di kawasan Condet, Jakarta Timur. Sementara itu, lokasi kedua adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan di rumah ASN tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil.
Sedangkan pemeriksaan di rumah Yaqut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Budi menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan barang bukti yang ditemukan dari lokasi tersebut.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8), seperti dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor biro perjalanan MT di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut KPK mengindikasi sikap tidak Kooperatif, diduga mencoba menghilangkan barang bukti.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi, Jumat (15/8).
(DR)






