Hukum

KPK Akan Kembangkan Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker ke Dugaan TPPU

Redaksi
×

KPK Akan Kembangkan Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker ke Dugaan TPPU

Sebarkan artikel ini
KPK Akan Kembangkan Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker ke Dugaan TPPU
Dok. Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemenaker.

FaktaID.net  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2025 ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pengembangan tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidikan. Ia menegaskan, perkara ini baru masuk tahap penyidikan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT).

“Kemudian untuk TPPU-nya benar, tapi nanti kita lihat dulu. Ini kan tahap awal nih,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Baca Juga :  Kejagung Siap Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Terkait Kasus Beras Oplosan

Asep menjelaskan, penyidik akan memfokuskan diri pada penelusuran aliran dana pemerasan yang ditaksir mencapai Rp81 miliar.

Bila nantinya ditemukan bukti adanya penyamaran atau perubahan bentuk uang menjadi aset, maka para pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 3 UU TPPU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif.

Sebelumnya, Pakar hukum pidana korupsi dan pencucian uang, Yenti Garnasih, menilai kasus ini harus dikembangkan lebih jauh, termasuk dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Kasus Kredit PT Sritex, Kejagung Panggil 5 Saksi dari Bank BNI dan Bank BJB

“Praktik lancung seperti ini ternyata sudah berjalan sejak 2019, KPK harus kembangkan ke belakang, selidiki siapa saja pejabat lama yang terlibat dan tentu TPPU-nya sudah ke mana-mana, telusuri, rampas, miskinkan, agar ada penjeraan,” tegas Yenti dalam keterangannya, Jumat (22/8).