Menurutnya, TPPU penting agar hukuman lebih berat sekaligus memungkinkan negara merampas seluruh aset hasil kejahatan.
“Untuk yang 11 tersangka ini juga perlu dilihat diterapkan TPPU-nya, dilihat barang bukti yang disita. Agar apa? Selain ada perampasan, juga agar pidananya berat. Karena dengan TPPU, bisa maksimal 20 tahun,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengungkapkan, tarif resmi penerbitan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu. Namun, di lapangan biaya tersebut dinaikkan hingga Rp6 juta. Dari praktik pungutan liar itu, Immanuel Ebenezer atau Noel diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar.
“Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budianto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8).
Menurut KPK, praktik suap dalam sertifikasi K3 telah berlangsung sejak 2019 dengan total pungutan mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari uang muka rumah, pembelian kendaraan, hingga hiburan. (DR)






