FaktaID.net – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam proyek iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3).
Setyo juga menanggapi adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang turut mengusut kasus ini. Ia menegaskan bahwa KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menghindari tumpang tindih dalam penanganan perkara.
“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hasil koordinasi tersebut akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan kasus ini.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Setyo menegaskan bahwa keputusan terkait penetapan tersangka dan langkah lanjutan akan sepenuhnya berada di tangan penyidik serta jajaran terkait.
“Ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” tambahnya. (MS)






