Kebijakan tersebut memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang, melalui skema khusus yang dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan pungutan biaya percepatan hingga mencapai US$ 5.000 atau setara sekitar Rp84,4 juta per orang. Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat di Kementerian Agama.
Tak hanya itu, pada 2024 Gus Alex juga diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji tambahan. Ia disebut menggagas skema pembagian kuota dengan komposisi 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus.
Dalam proses tersebut, penyidik juga menduga adanya praktik pengumpulan fee percepatan sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah yang dihimpun dari asosiasi terkait. (DR)






