Berita

KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi
×

KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dok. KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex

FaktaID.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Gus Alex menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sebelum akhirnya ditahan. Seusai pemeriksaan, ia menyampaikan sikapnya kepada awak media.

Baca Juga :  Kementan Kembali Temukan Kecurangan MinyaKita, di Surabaya 7 Perusahaan Terlibat

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ujar Gus Alex kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Alex sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Baca Juga :  Abdul Wahid Tiba di Gedung KPK Guna Menjalani Pemeriksaan Usai Terjaring OTT

Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengungkap adanya peran strategis Gus Alex dalam pengaturan kuota haji. Pada 2023, ia diduga menginstruksikan Rizky Fisa Abadi untuk mengeluarkan kebijakan percepatan keberangkatan jemaah melalui jalur kuota haji khusus.