FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya lobi yang dilakukan asosiasi agensi perjalanan haji terhadap pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa asosiasi tersebut secara aktif menghubungi sejumlah pejabat untuk memperbesar jatah kuota khusus.
“Asosiasi ini lah yang menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Setelah lobi dilakukan, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji.
Namun, SK Menteri tersebut dinilai menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebab pembagiannya berubah menjadi 50 persen sama.
Dengan adanya keputusan itu, 20.000 kuota tambahan tidak lagi dibagi sesuai aturan UU 8/2019, yang mestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota khusus dari yang seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus,” jelas Asep. (DR)




