FaktaID.net — Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta keterangan ahli.
Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran negara,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji, pada Senin (4/5).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan tersangka lain yang diduga ikut berperan dalam penyimpangan anggaran tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersumber dari dana DAK.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang harus bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari proses hukum, para tersangka telah dikenai upaya paksa berupa penahanan guna memperlancar jalannya penyidikan. (DR)






