Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Briptu H sebagai tersangka pada 27 Januari 2026. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polsek Sesayap.
Kapolres Tana Tidung menyampaikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung dan akan segera memasuki tahap selanjutnya.
“Proses pemeriksaan saat ini sedang berjalan, dan rencana besok (selasa) akan kita lakukan tahap 1 terhadap 3 tersangka,” ujar AKBP Eko Nugroho.
Ia kembali menegaskan komitmen institusinya dalam memerangi narkotika sekaligus menjaga integritas kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tana Tidung, serta bertindak tegas terhadap anggota yang terlibat,” tegasnya. (DR)






