Daerah

Oknum Anggota Polri dan Honorer KPU Ditetapkan sebagai Tersangka Peredaran Narkotika

Redaksi
×

Oknum Anggota Polri dan Honorer KPU Ditetapkan sebagai Tersangka Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
Oknum Anggota Polri dan Honorer KPU Ditetapkan sebagai Tersangka Peredaran Narkotika
Dok. Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Briptu H sebagai tersangka pada 27 Januari 2026. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polsek Sesayap.

Kapolres Tana Tidung menyampaikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung dan akan segera memasuki tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Perairan Selat Akar

“Proses pemeriksaan saat ini sedang berjalan, dan rencana besok (selasa) akan kita lakukan tahap 1 terhadap 3 tersangka,” ujar AKBP Eko Nugroho.

Ia kembali menegaskan komitmen institusinya dalam memerangi narkotika sekaligus menjaga integritas kepolisian.

Baca Juga :  Kejati Lampung Sita Rp4,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Tol Terpeka, Tersangka Baru dari PT Waskita Karya

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tana Tidung, serta bertindak tegas terhadap anggota yang terlibat,” tegasnya. (DR)