Daerah

Polda Bali Ungkap Tiga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap WNA, Tiga Pelaku Diamankan

Redaksi
×

Polda Bali Ungkap Tiga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap WNA, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Bali Ungkap Tiga Kasus Pelecehan Seksual terhadap WNA, Tiga Pelaku Diamankan
Dok. Konferensi Pers Polda Bali/Foto: Humas Polri)

“Saat itu subuh dan situasi sepi, pada kesempatan itu timbullah niat pelaku an. AMG (scurity) untuk melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban,” ungkap Direskrimum.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Barat. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ketiga ditangani oleh Polres Badung dengan korban seorang WNA asal China yang melapor pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Korban mengalami kejadian tersebut setelah kembali dari tempat hiburan malam dan tidak menemukan kunci kamar hotelnya.

Baca Juga :  47.000 Benih Lobster Ilegal Disita di Serang, Polairud Polri Amankan Lima Tersangka

Pelaku yang merupakan karyawan hotel sempat membantu korban menuju kamar. Namun karena pintu tidak dapat dibuka, pelaku mengajak korban menuju area resepsionis dengan alasan mengambil kunci cadangan.

Di tengah perjalanan, pelaku justru membawa korban ke ruangan kosong dan diduga melakukan pelecehan seksual.

“Kemudian diduga terjadi pelecehan seksual oleh pelaku ruang kosong hotel di daerah Canggu, kuta utara Badung. Pelaku an. KYP dan diamankan petugas berdasarkan laporan korban dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Badung,” ungakp Direskrium.

Baca Juga :  Kapolda Banten Pastikan Relokasi Warga Terdampak Radiasi Cikande Berjalan Cepat

Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga pelaku melancarkan aksinya saat korban baru pulang dari tempat hiburan malam pada waktu subuh. Ia juga menyebut bahwa para pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut.

Untuk kasus pertama, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pada kasus kedua, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Sedangkan untuk kasus ketiga, pelaku dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. (MS)