“PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers, Rabu (11/11).
Pada tahun 2025, perusahaan tersebut memberangkatkan 62 calon jemaah dari berbagai daerah seperti Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar.
Namun, hanya 16 orang yang berhasil menunaikan ibadah haji, sementara 44 lainnya gagal berangkat karena visa dan izin yang digunakan tidak sah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 korban, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 2,54 miliar. Dana tersebut disetor langsung ke rekening PT Novavil Mutiara Utama tanpa melalui rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji, sebagaimana diatur oleh Kementerian Agama.
“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni Pasal 121 jo. Pasal 114, serta Pasal 120 jo. Pasal 113 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini MY telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, bukti transfer, serta dokumen perusahaan untuk memperkuat proses penyidikan. (DR)






