Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah WS (30) yang berperan sebagai pengawal sekaligus pengendali di lapangan, serta R (44) dan S (43) yang bertindak sebagai sopir truk pengangkut sabu.
Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dan hendak membawa sabu tersebut ke tujuan akhir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Helfi menambahkan, WS diketahui dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan bayaran serta perbaikan rumah.
“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” kata Helfi.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit kendaraan, lima telepon seluler, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini memberikan dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” pungkas Helfi.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta memburu bandar utama yang mengendalikan pengiriman sabu lintas provinsi tersebut. (DR)






