FaktaID.net – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan dan pembuatan senjata api (senpi) rakitan yang ditujukan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Dalam operasi ini, tujuh orang tersangka ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polda Papua. Dari sana, penyidik berhasil mengungkap jaringan pemasok senjata yang berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur.
“Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama antara Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY. Dari penyelidikan yang dilakukan setelah penangkapan Yuni Enumbi, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan ribuan butir amunisi,” ujar Irjen Patrige dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polda Papua, Selasa (11/3).
Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak 6 hingga 9 Maret 2025, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 17 pucuk senjata api yang terdiri dari enam senjata laras panjang, enam laras pendek, dan lima senjata rakitan.
Selain itu, ditemukan juga 3.573 butir amunisi, peralatan perakitan senjata seperti mesin bubut, gerinda, alat las listrik, kompresor, serta dua buah detonator, magazine popor senjata, laras senjata rakitan, dokumen pendukung, dan uang tunai sebesar Rp369.600.000.
Irjen Patrige menjelaskan bahwa ketujuh tersangka yang telah diamankan berinisial YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP. Salah satu pelaku utama, YE alias JAS, diketahui berperan dalam menyediakan dana serta mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.
“Kasus ini murni tindak pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penyelundupan senjata api serta amunisi tanpa izin. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.






