FaktaID.net – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran terkait pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor transportasi dan logistik digital, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
Dalam surat edaran tersebut, Yassierli mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengemudi ojol dan kurir online yang produktif serta memiliki kinerja baik akan mendapatkan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Pengemudi ojol dan kurir online di luar kategori pertama tetap diberikan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
- Bonus Hari Raya harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“Pemberian bonus Hari Raya untuk pengemudi ojol dan kurir online ini tidak menghilangkan hak-hak kesejahteraan yang sudah mereka terima dari perusahaan aplikasi,” ujar Yassierli dalam pernyataan resminya, Selasa (11/3).
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras para pengemudi ojol dan kurir online dalam mendukung layanan transportasi serta logistik digital di Indonesia. (MS)






