Polisi Periksa 44 Saksi Terkait Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Redaksi
Polisi Periksa 44 Saksi Terkait Kasus Kematian Mahasiswa UKI
Dok. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Ia juga menanggapi beredarnya spekulasi terkait luka-luka yang dialami korban. Menurutnya, satu-satunya pihak yang berwenang menyampaikan penyebab kematian adalah ahli otopsi atau forensik.

“Kami ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik berasal dari sumber yang kredibel, bukan opini spekulatif dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Cek Kesiapan Pengamanan Misa Malam Natal di Gereja Katedral Jakarta

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada 26 Maret 2025 pihak kepolisian telah melaksanakan pra-rekonstruksi kejadian yang melibatkan sejumlah saksi dari kalangan mahasiswa, petugas keamanan, serta tenaga medis UKI.

Kapolres Nicolas menegaskan bahwa meski berbagai opini publik bermunculan, pihaknya tetap menjunjung tinggi integritas dalam setiap tahap penyelidikan. Hasil pemeriksaan forensik akan menjadi dasar utama untuk menentukan apakah peristiwa ini mengarah pada unsur tindak pidana. (DR)