Jakarta

Polisi Periksa 44 Saksi Terkait Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Redaksi
×

Polisi Periksa 44 Saksi Terkait Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Sebarkan artikel ini
Polisi Periksa 44 Saksi Terkait Kasus Kematian Mahasiswa UKI
Dok. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

FaktaID.net — Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa proses penyelidikan atas kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis metode scientific crime investigation.

Baca Juga :  Program Cek Kesehatan Gratis di Jakarta Terbatas 30 Orang per Puskesmas Setiap Hari

Hingga saat ini, penyidik terus menggali keterangan dari para saksi serta menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

Sebanyak 39 saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak rektorat UKI, petugas keamanan kampus, mahasiswa yang berada di sekitar lokasi kejadian, rekan korban yang diduga mengonsumsi minuman keras bersama, penjual minuman keras, serta tenaga medis RS UKI yang pertama kali menangani korban.

Dalam waktu dekat, lima saksi tambahan juga akan diperiksa, sehingga total saksi yang dimintai keterangan mencapai 44 orang.

“Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta,” ujar Kapolres.