Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berkisar dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sementara itu, selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025 periode 17–30 Juni 2025, Polres Banjarbaru mencatat pengungkapan 23 kasus dengan total 26 tersangka, dan menyita 189,5 gram sabu serta 69 butir ekstasi.
Khusus temuan terbaru, Satresnarkoba mengungkap 13 kasus, menangkap 16 tersangka, serta menyita 167,9 gram sabu dan 61 butir ekstasi. Di sisi lain, berbagai Polsek di wilayah hukum Banjarbaru juga mencatat hasil signifikan:
- Polsek Banjarbaru Utara: 2 kasus, 2 tersangka, 10,18 gram sabu
- Polsek Cempaka: 3 kasus, 3 tersangka, 6,65 gram sabu
- Polsek Liang Anggang: 3 kasus, 3 tersangka, 12,8 gram sabu, 8 butir ekstasi
- Polsek Aluh-Aluh: 1 kasus, 1 tersangka, 1,04 gram sabu
- Polsek Beruntung Baru: 1 kasus, 1 tersangka, 1,11 gram sabu
Pengungkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan jajaran Polres Banjarbaru dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. (DR)






