Daerah

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Redaksi
×

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Dok. Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi wilayah Kecamatan Ujungpangkah/Foto: Polres Gresik)

FaktaID.net – Kepolisian Resor (Polres) Gresik Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan atas dugaan adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, pada Kamis (16/4).

Baca Juga :  Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain. Polisi kembali menemukan praktik serupa di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi bahwa seluruh BBM tersebut merupakan milik tersangka ZA. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap ZA di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Baca Juga :  Kejari Balangan Tetapkan KPA Disporapar Tersangka Korupsi Pokir DPRD Rp1,27 Miliar

Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta 30 meter selang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan. (DR)