Daerah

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Perairan Selat Akar

Redaksi
×

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Perairan Selat Akar

Sebarkan artikel ini
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Perairan Selat Akar
Dok. Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Perairan Selat Akar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga tas berisi narkotika. Rinciannya, 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kilogram serta 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat kurang lebih 10 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate, dua unit telepon genggam, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai alat transportasi.

Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak langsung dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel SMK

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga :  Dua Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Diduga Berenang di Zona Terlarang

Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan jaringan internasional. (DR)