FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Senin, 13 April 2026.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enovry H. Pansariang, sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Beha untuk Tahun Anggaran 2022–2023 dan 2023–2024,” demikian keterangan Kejari Kepulauan Sangihe.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor: Prin-01/P.1.13/Fd.2/04/2026, serta didukung Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 1/Pid.B Geledah/2025/PN Thn tertanggal 13 April 2026.
Selain itu, penggeledahan juga merupakan bagian dari proses penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025, yang telah diperbarui beberapa kali. Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S.S sejak 23 Januari 2026.






