“Artinya posisinya berada di bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan baik beras yang di dalam kemasan premium maupun medium,” tuturnya.
Lebih lanjut, dari 232 sampel tersebut, 157 merupakan kategori premium dan 75 dari kategori medium. Berdasarkan pendalaman, ditemukan 71 sampel tidak memenuhi standar SNI, 139 tidak sesuai SNI dan dijual dengan harga di atas HET.
“Kemudian 3 beras premium tidak sesuai dengan SNI dan tidak sesuai berat yang ada di dalam kemasan yang dituliskan, dan ada 19 yang tidak sesuai SNI, melebihi HET, dan beratnya juga di bawah tulisan yang ada dalam kemasan,” jelas Kapolri.
Sebagai tindak lanjut, Polri telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras. Hasilnya, 8 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi standar mutu atau SNI. (DR)






