Berita

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

Redaksi
×

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan
Dok. Konferensi Pers Satgas PKH Bersama Mensesneg/Foto: Ist)

Hasil percepatan audit kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1) melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan hukum.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Pakistan Sematkan Bintang Kehormatan “Nishan-e-Pakistan” kepada Presiden Prabowo

Selain itu, terdapat enam perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Pada kesempatan yang sama, Mensesneg menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran yang bertugas di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia atas dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum.

Baca Juga :  This cheap smartphone sensor could help you tell if old food is safe to eat

“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Keterangan pers tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.

Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon. (DR)