JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Dalam sidang pada Rabu, 3 Juli 2024, Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila dan dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Hasyim mengikuti sidang secara daring, sedangkan CAT hadir langsung di ruang sidang.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
DKPP juga memerintahkan Presiden Jokowi untuk segera menjalankan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak dibacakan.
“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.
Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
“Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” kata Heddy. (DR)






