Nasional

Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan dan Supremasi Sipil

Redaksi
×

Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan dan Supremasi Sipil

Sebarkan artikel ini
Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan dan Supremasi Sipil

FaktaID.net – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (16/3).

Menurut Kapuspen TNI, revisi UU ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi juga mencakup penyesuaian terhadap ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI merupakan kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Beri Pembekalan 40 Nakes TNI Yang Akan Berangkat Misi Kemanusiaan Gaza

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di institusi luar TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa perubahan ini mempertimbangkan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia serta potensi produktivitas prajurit yang masih dapat berkontribusi bagi negara.