Tidak hanya melalui media daring, para saksi juga membeberkan adanya upaya mempengaruhi jalannya persidangan lewat penyelenggaraan seminar yang digelar melalui Jakarta Justice Forum, yang digagas oleh terdakwa Junaedi.
“Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan pihak tertentu (Marsela,red),” ujar Kapuspenkum.
Selain mengungkap pola kerja para terdakwa, persidangan juga menyingkap adanya aliran dana sebesar Rp205 juta yang dibayarkan kepada saksi Eli Edwin. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan lewat bendahara ALF.
Kapuspenkum menambahkan, keterangan saksi juga mengungkap adanya upaya untuk menjatuhkan kredibilitas saksi ahli yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya melalui langkah pelaporan hukum.
Sementara itu, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian terencana, mulai dari operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi, yang seluruhnya ditujukan untuk memenangkan perkara sesuai dengan kepentingan para terdakwa. (DR)






