Hukum

Skenario Obstruction of Justice Tiga Terdakwa Terbongkar di Sidang Tipikor Jakarta

Redaksi
×

Skenario Obstruction of Justice Tiga Terdakwa Terbongkar di Sidang Tipikor Jakarta

Sebarkan artikel ini
Skenario Obstruction of Justice Tiga Terdakwa Terbongkar di Sidang Tipikor Jakarta
Dok. Sidang Perlntangan Perkara Timah, lmpor Gula, dan Ekspor CPO Bongkar/Foto: Puspenkum Kejagung)

Tidak hanya melalui media daring, para saksi juga membeberkan adanya upaya mempengaruhi jalannya persidangan lewat penyelenggaraan seminar yang digelar melalui Jakarta Justice Forum, yang digagas oleh terdakwa Junaedi.

“Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan pihak tertentu (Marsela,red),” ujar Kapuspenkum.

Baca Juga :  Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

Selain mengungkap pola kerja para terdakwa, persidangan juga menyingkap adanya aliran dana sebesar Rp205 juta yang dibayarkan kepada saksi Eli Edwin. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan lewat bendahara ALF.

Kapuspenkum menambahkan, keterangan saksi juga mengungkap adanya upaya untuk menjatuhkan kredibilitas saksi ahli yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya melalui langkah pelaporan hukum.

Baca Juga :  Polresta Bogor Kota Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Pungli

Sementara itu, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian terencana, mulai dari operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi, yang seluruhnya ditujukan untuk memenangkan perkara sesuai dengan kepentingan para terdakwa. (DR)