Ia juga menyoroti fakta bahwa selama puluhan tahun Indonesia tidak memiliki terjemahan resmi KUHP. “Kita tidak punya KUHP terjemahan resmi. Itu juga kelalaian kita bangsa,” kata Yenti.
Selain itu, banyak ketentuan dalam KUHP lama yang tertinggal dari perkembangan konvensi internasional. Karena itu, penerapan KUHP Nasional yang baru dilakukan menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan RI dinilai sebagai langkah penting meski tergolong terlambat.
“Sebenarnya ini sangat lama, sangat terlambat,” ungkapnya.
Terkait pasal yang mengatur penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Yenti menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan pasal penghinaan.
“Judulnya juga bukan penghinaan. Karena penghinaan itu kan ada babnya sendiri. Tapi disini adalah menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap dijamin dalam KUHP Nasional. Namun, kritik tersebut harus disampaikan tanpa menyerang harkat dan martabat kepala negara.






