“Menyampaikan kritik atau perbedaan pendapat boleh saja, tapi bukan dengan cara menyerang harkat dan martabat,” katanya.
Yenti menambahkan, pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran.
“Yang boleh mengadukan atau melaporkan hanya dua orang itu saja, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Relawan, orang dekat, atau pemerintah tidak boleh mewakili,” tegasnya.
Ia juga menanggapi rencana pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal KUHP. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Ya nggak apa-apa juga. Siapa tahu ada pemikiran-pemikiran lain,” ujarnya.
Yenti menegaskan, pada akhirnya penilaian atas suatu perbuatan akan sangat bergantung pada putusan hakim, khususnya dalam membedakan antara kritik dan penyerangan harkat serta martabat.
“Ini nanti sangat bergantung pada keputusan hakim,” pungkasnya. (DR)






