Hukum

Tim Perumus KUHP Jelaskan Landasan Filosofis KUHP Nasional dan Pasal Penghinaan Presiden

Redaksi
×

Tim Perumus KUHP Jelaskan Landasan Filosofis KUHP Nasional dan Pasal Penghinaan Presiden

Sebarkan artikel ini
Tim Perumus KUHP Jelaskan Landasan Filosofis KUHP Nasional dan Pasal Penghinaan Presiden
Dok. Tim Perumus KUHP Nasional, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

“Menyampaikan kritik atau perbedaan pendapat boleh saja, tapi bukan dengan cara menyerang harkat dan martabat,” katanya.

Yenti menambahkan, pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran.

“Yang boleh mengadukan atau melaporkan hanya dua orang itu saja, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Relawan, orang dekat, atau pemerintah tidak boleh mewakili,” tegasnya.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bandara Juanda

Ia juga menanggapi rencana pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal KUHP. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.

“Ya nggak apa-apa juga. Siapa tahu ada pemikiran-pemikiran lain,” ujarnya.

Yenti menegaskan, pada akhirnya penilaian atas suatu perbuatan akan sangat bergantung pada putusan hakim, khususnya dalam membedakan antara kritik dan penyerangan harkat serta martabat.

“Ini nanti sangat bergantung pada keputusan hakim,” pungkasnya. (DR)