Ia menilai hal ini sangat disayangkan karena dapat menghambat proses hukum secara menyeluruh.
“Yang saya dengar, JPU-nya dari Kejati Jakarta, akan ada TPPU-nya, namun terpisah. Sangat disayangkan, biasanya itu tidak terpisah. Seharusnya judi online dan TPPU-nya dalam satu berkas. Ditakutkan nantinya akan keburu hilang,” jelas Yenti.
Ia pun berharap aparat penegak hukum, dalam dakwaan berikutnya untuk segera bertindak cepat dan menyatukan penanganan kasus agar lebih efektif.
“Kita berharap dan mendesak aparat penegak hukum untuk dapat mengungkap semua, termasuk bandar-bandar dan backing judi online ini,” pungkasnya. (DR)






