FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, angkat bicara terkait penanganan kasus judi online yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan.
Menurutnya, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan dan hanya fokus pada nama-nama yang disebut dalam dakwaan, termasuk mantan Menkominfo, Budi Arie.
“Untuk kasus judi online, kita jangan hanya fokus pada nama mantan Menkominfo Budi Arie yang ada dalam dakwaan. Kita tunggu saja hakim dalam pendalaman dan memberikan petunjuk-petunjuk,” ujar Yenti dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (26/5).
Namun, Yenti mempertanyakan absennya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan yang menjerat para terdakwa saat ini.
“Yang saya heran, terdakwa sekarang tidak dikenakan TPPU ya? Padahal kalau berbicara kejahatan judi online, kita harus bicara berapa yang diterima para pelaku, siapa saja yang yabg terlibat, berapa yang diterima yang terlibat dan bandar, dan siapa backing-nya,” tegasnya.
Yenti menyebut bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta memang menyusun dakwaan TPPU, namun secara terpisah dari kasus utama.






