Hukum

Novel: Hasto Harusnya Ditetapkan Tersangka Sejak 2020, Namun Pimpinan Tidak Mau

Redaksi
×

Novel: Hasto Harusnya Ditetapkan Tersangka Sejak 2020, Namun Pimpinan Tidak Mau

Sebarkan artikel ini
Novel Sebut Hasto Harusnya Ditetapkan Tersangka Sejak 2020, Namun Pimpinan Tidak Mau
Dok. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Novel Baswedan*)

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memberikan pernyataan terkait polemik penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Menurut Novel, Hasto seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 berdasarkan bukti-bukti kuat yang ditemukan oleh tim penyidik. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh pimpinan KPK saat itu.

“Seingat saya, sejak awal tahun 2020, waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau. Mereka meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel dikutip dari Kompas TV, Selasa (24/12).

Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, lanjut Novel, sudah berjalan cukup lama. Penyelesaian kasus tersebut dinilai berlarut-larut karena pimpinan KPK sebelumnya tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama. Saat itu, pimpinan KPK sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, termasuk menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron,” ujar Novel, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri.

Novel menekankan pentingnya memproses setiap kasus secara transparan dan objektif agar tidak memunculkan persepsi adanya kepentingan politik tertentu.

“Menurut saya, semua kasus harus diproses sesuai fakta. Ketika tidak diproses dengan semestinya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka akan muncul persepsi publik bahwa ada kepentingan politik di balik kasus ini,” tegas Novel. (DR)