Kasus Bayi di RS Islam Cempaka Putih, Hasil DNA: Bayi Adalah Anak Biologis MR dan FS

Kasus Bayi di RS Islam Cempaka Putih, Hasil DNA: Bayi Adalah Anak Biologis MR dan FS
Dok. Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Pusat Dalam Kasus Dugaan Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih/Ist)

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat memberikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan bayi tertukar di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.

Kasus ini melibatkan pasangan MR (27) dan FS (26), yang mencurigai adanya ketidaksesuaian pada bayi mereka yang dinyatakan meninggal dunia sehari setelah dilahirkan.

Pada Selasa (24/12), konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Pusat dengan dihadiri berbagai pihak, termasuk Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, Direktur Utama RS Islam Cempaka Putih dr. Jack Pradono Handojo, dan orang tua bayi.

FS melahirkan bayi melalui operasi caesar pada 16 September 2024. Bayi tersebut sempat dirawat di ruang NICU akibat penurunan saturasi oksigen. Namun, sehari kemudian, pada 17 September 2024 pukul 11.34 WIB, bayi dinyatakan meninggal dunia.

Ketika jenazah bayi diserahkan kepada keluarga, mereka mencurigai adanya perbedaan fisik yang memicu dugaan bahwa bayi tersebut bukan anak biologis mereka.

Kecurigaan ini diperkuat oleh perbedaan panjang tubuh bayi yang dinyatakan 47 cm saat lahir, namun, menurut keluarga, menjadi 80 cm setelah dimakamkan. Selain itu, terdapat tahi lalat di pelipis kiri bayi yang sebelumnya tidak ada.

Hasil Pemeriksaan DNA

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan ekshumasi untuk pengambilan sampel DNA.

Hasil pemeriksaan laboratorium DNA Polri menyatakan bahwa bayi tersebut adalah anak biologis MR dan FS.

“Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa secara genetik, bayi tersebut adalah anak biologis pasangan MR dan FS. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur ilmiah yang berlaku,” ujar AKBP Firdaus.

Namun, penyebab kematian bayi sulit dipastikan karena hasil ekshumasi menunjukkan sebagian besar organ tubuh bayi sudah tidak ditemukan. Analisis kematian hanya dapat dilakukan melalui rekam medis.

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekam medis bayi, hasil pemeriksaan DNA, dan dokumen lain terkait kasus ini.

Penyelidikan dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berdasarkan Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polisi juga mempertimbangkan kemungkinan adanya kelalaian administratif dari pihak rumah sakit, yang dapat dijerat dengan pidana maksimal enam bulan penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan mendalam. (DR)