Hukum  

Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Ungkap 93 Sertifikat Dipalsukan

Redaksi
Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Ungkap 93 Sertifikat Dipalsukan
Dok. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro/Ist)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan dugaan unsur pidana yang melibatkan dua desa, yaitu Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, dan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa kedua desa tersebut memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

“Penyidik mendapatkan informasi sementara yang akan kita dalami, yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya, di mana desa ini berdekatan dengan Desa Segarajaya,” jelas Djuhandani dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Djuhandani menyebutkan bahwa pemagaran laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai unsur pidana yang ditemukan karena penyidik masih melakukan investigasi mendalam di lapangan.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk dengan menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Temuan Pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik

Dalam penyelidikan sebelumnya di Desa Segarajaya, Polri mengungkap adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM). “Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani.

Para pelaku diduga mengubah nama pemegang hak dan lokasi tanah yang semula berada di darat menjadi di laut. Selain itu, luas lahan dalam sertifikat yang telah diubah juga melebihi luasan sertifikat aslinya. Djuhandani menambahkan bahwa pemalsuan tersebut dilakukan setelah sertifikat asli terbit.

“Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” jelasnya. (DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *